Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil

Kamis, 12 Juli 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan. Menurut IPW, total uang pungli dari perusahaan jasa pengamanan bisa mencapai Rp 682 miliar per tahun.

"IPW mendesak dilakukan audit terhadap kekayaan maupun rekening pejabat Polri yang menangani izin perusahaan-perusahaan tersebut," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Kamis (12/7), di Jakarta.

Dijelaskan Neta, saat ini di Indonesia terdapat 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri. Yakni, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.

"Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp7,5 juta di tingkat Polda dan Rp7,5 juta di tingkat Mabes Polri," kata Neta.

Dia menambahkan, setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang. Dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan. "Jika memiliki tiga lokasi pengamanan Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki tiga paket surat izin," katanya lagi.

Neta menegaskan, pungli terhadap perusahaan jasa pengamanan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Sebab, tugas perusahaan itu adalah membantu kepolisian. Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi. "Ini jelas sangat tidak bermoral," jelasnya.

Jika aksi pungli ini tetap dibiarkan, IPW mendesak Polri segera melepaskan pin Anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya. "Sebab penggunaan pin tersebut seperti tidak punya arti apa-apa. Sebab, pungli dan KKN masih terjadi di mana-mana," kata Neta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Daerah Terikat Kerjasama Bidang Transmigrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler