Polri Didesak Tahan Pengusaha Tersangka Pemalsuan Dokumen PT TL

Minggu, 18 Desember 2016 – 22:14 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - ‎JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri didesak untuk menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen‎ PT Teralindo Lestari (TL) Bong Parnoto. 

Pemilik PT Rajawali Parama Konstruksi ‎(RPK) itu disinyalir rentan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri

BACA JUGA: Ketua MPR Ucapkan Belasungkawa Atas Jatuhnya Pesawat TNI AU

Pengamat Hukum UIN Jakarta Andri Syafrani mengatakan, penyidik harus melihat ‎duduk perkara yang menjerat Bong. Kasus yang diduga memalsukan dokumen pengalaman kerja dan mencuri hak paten suatu perusahaan, merupakan kejahatan konvensional tingkat tinggi dan merusak persaingan bisnis di Indonesia.

"Kalau memang berpotensi melarikan diri dan berpengaruh terhadap iklim investasi Indonesia, ini adalah aspek eksternal yang harus diperhatikan untuk aspek subjektif penyidik melakukan penahanan," tegas Andri.

BACA JUGA: Ketua MPR Kunjungi Korban Gempa di Pidie Jaya

Mengenai penahanan tersangka, lanjut Andri, penyidik memang diberikan wewenang yang diatur dalam KUHP. Namun, jika tidak transparan, maka masyarakat bisa melihat hal tersebut sebagai ketidakadilan. 

Apalagi, tambahnya, kasus yang dijalani Bong, berdampak pada kepercayaan investor terhadap pasar dan bisnis di Indonesia. Seharusnya, Polri memberikan keyakinan dengan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen dan paten.

"Agar semua pihak bisa punya pegangan dan tidak lagi menduga-duga dan mendapat kepastian hukum. Kemudian masalah subjektifitas, jangan sampai disalahgunakan unsur subjektifitas penyidik ini," tandas Andri.

BACA JUGA: DPR akan Minta Penjelasan Kemenhan Soal Enam Kecelakaan Pesawat TNI

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai desakan penahanan terhadap Bong memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.

Hanya saja, penahanan terhadap tersangka tindak pidana, merupakan wewenang penyidik.‎ "Kecuali kalau benar ada kejahatan lagi dan sudah dilaporkan lagi. Maka desakan untuk ditahan cukup kuat," kata Poengky.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari (PT TL) melaporkan pemilik yang juga menjabat Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat dan paten. Laporan itu teregister dengan LP‎/382/IV/2016/Baresrim tertanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim kemudian melihat unsur laporan sudah memenuhi unsur sangkaan yang diajukan pelapor.‎ Bong lantas ditetapkan tersangka pada 16 November.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Bong diduga melakukan penipuan dalam pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. Sebab, yang memiliki wewenang mendistribusi pompa merek Amstrong di Indonesia adalah PT TL.‎

Modus yang digunakan Bong adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna mengadakan alat pompa. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan TNI AU Soal Pesawat Latihan Angkut Semen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler