Polri Diminta Ungkap Motif Penyerangan Novel Baswedan

Sabtu, 28 Desember 2019 – 20:59 WIB
Mohamad Rano Alfath berjabat dengan Kapolri Idham Azis di DPR. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath mengapresiasi langkah Polri menangkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Politisi PKB itu optimistis Polri dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Rano, merupakan prestasi yang luar biasa di bawah kepemimpinan Idham Azis yang baru sebentar.

BACA JUGA: 2 Oknum Brimob Itu Berbagi Peran Saat Menyerang Novel Baswedan

"Akhirnya kasus ini bisa menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengendap. Apalagi temuan yang ada menunjukkan bahwa pelaku anggota Polri aktif, ini artinya sebagai institusi tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan," kata Rano, Sabtu (28/12).

Meski demikian, legislator muda asal Banten ini juga menekankan bahwa dalam proses investigasi, tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah agar tidak muncul apriori dari publik. “Pelakunya anggota Polri aktif, tetapi belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kabareskrim apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi," ujarnya.

BACA JUGA: IPW Ungkit Kasus Novel Baswedan di Bengkulu

"Kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut. Saya yakin bahwa Polri bisa gali kasus ini sampai tuntas,” imbuh Rano. 

Diketahui, proses penyelindikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sempat mengendap selama lebih dari 2,5 tahun. Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Kedua pelaku, yakni RM dan RB, diketahui merupakan anggota Polri aktif.

BACA JUGA: Siapa yang Menyuruh Pelaku Menyerang Novel? Argo: Nanti Kami Buka di Pengadilan

"Pelaku dua orang RM dan RB, anggota Polri aktif," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo lewat jumpa pers di Polda Metro, Jumat (27/12).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, institusinya masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap penyidik senior KPK itu. Saat ini, terhadap kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan awal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah menjalani proses panjang. Mulai dari melakukan tujuh kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 73 saksi.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler