jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mendapat kritik karena menjadikan alquran sebagai barang bukti (barbuk) dalam kasus penangkapan teroris. Kritik ini disampaikan Forum Umat Islam yang membuat petisi “Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan” di laman change.org.
Petisi itu ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komnas HAM.
BACA JUGA: Eva Lebih Suka Aman Abdurrahman Dihukum Seumur Hidup
"Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi petikan petisi yang dibuat pada Kamis 17 Mei 2018 itu.
Dengan adanya petisi itu, Mabes Polri langsung merespons. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri bakal melakukan evaluasi internal. Terlebih kepada pihak Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menangani kasus teroris.
BACA JUGA: Aman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Agung Bilang Begini
"Tentu dari kami akan ada evaluasi. Terima kasih atas masukannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (18/5). (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Secarik Kertas dari Aman Abdurrahman usai Dituntut Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajibkan Pegawai Pemkab Tadarusan Dulu sebelum Layani Publik
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan