jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa otak peledakan bom Thamrin, Jakarta Pusat, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman, hukuman mati.
Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari percaya pada pertimbangan jaksa penuntut umum yang tentunya didasarkan pada data dan fakta dalam penyidikan.
BACA JUGA: Aman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Agung Bilang Begini
Namun, Eva menilai jika yang disasar adalah deterrent effect atau efek jera, maka hukuman mati tidak efektif dijatuhkan kepada Aman.
“Mereka dididik untuk menghalalkan kematian. Jadi, para pengikutnya tidak akan kapok. Malah kita terjebak di lingkaran setan pembunuhan," katanya, Jumat (18/5).
BACA JUGA: Polisi Korban Bom Thamrin Sempat Memeluk Aman Abdurrahman
BACA JUGA: Secarik Kertas dari Aman Abdurrahman usai Dituntut Mati
Eva lebih percaya pengampunan dan penyadaran bagi pengikut, akan lebih efektif.
BACA JUGA: Secarik Kertas dari Aman Abdurrahman usai Dituntut Mati
"Sudah banyak nyawa terbuang. Hukum saja seumur hidup, supaya dia bisa memperbaiki kesalahannya misalnya dengan memanfaatkannya masuk program deradikalisasi bagi semua sel di hulu," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Apa Reaksi Polri?
Redaktur & Reporter : Boy