jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil berharap langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, tetap mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini disampaikan Nasir, menyikapi wacana Kapolri Jenderal Tito Karnavian, melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuat terang kasus tersebut kepada publik.
BACA JUGA: Demi Allah, Buni Yani Tak Mengedit Video Ahok soal Almaidah
"Terkait keinginan Kapolri gelar perkara itu terang benderang bahkan diliput media, perlu dipertimbangkan gagasan ini. Karena dalam aturan hukum kita punya hukum acara," kata Nasir di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/11).
Politikus PKS itu menjelaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan itu bersifat rahasia dan penyidik harus sangat independen dalam melakukannya. Termasuk ketika menggelar sebuah perkara.
BACA JUGA: Ini Inti Pertanyaan yang Diajukan ke Ahok
"Yang saya khawatirkan, ketika ini terbuka melibatkan banyak orang menonton, bisa-bisa penyidik berubah jadi aktris. Saya minta pada kapolri untuk pertimbangkan kembali publikasi gelar perkaranya," pinta Nasir.
Transparansi, katanya, tidak harus begitu. Namun yang harus dipastikan adalah jangan sampai ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut, atau yang seharusnya ada justru dihilangkan.
BACA JUGA: Persiapan MTQ Korpri Tingkat Nasional sudah 95 Persen
Termasuk, penyidik tidak berupaya mencari maupun menggali lebih dalam perkaranya.
"Transparan itu bagaimana semua bukti yang sudah ada dihadirkan dalam gelar perkara. Ide diliput media bisa saja untuk penuhi ekspektasi publik, tapi itu harus dipertimbangkan baik-baik, jangan sampai menimbulkan masalah hukum baru, jangan sampai ada yang gugat karena hukum acaranya tidak sesuai," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Lima Jam Ahok Dimintai Keterangan, Belum Kelar
Redaktur : Tim Redaksi