Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, seharusnya kepolisian harus menindaklanjuti rekaman pembicaraan tersebut tanpa harus menunggu adanya laporan.
”Itu kan bukan delik aduanJadi, misalnya polisi mau mengusut itu haknya kepolisian,” kata Busyro usai menghadiri acara di gedung MK, Rabu (24/8).
Seperti diketahui, ada rekaman yang memuat percakapan oknum yang berisi rencana pembunuhan pada pimpinan KPK, Ade dan Chandra
BACA JUGA: Moratorium PNS, Honorer Tetap Diangkat
Adanya rekaman itu sudah dibenarkan Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua yang juga penasehat KPKBukti rekaman itu kemudian dijadikan bahan referensi Komite Etik untuk mengklarifikasi tudingan miring Nazaruddin pada pimpinan KPK.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Cairkan Uang Pensiun, Taspen Siapkan Rp4 Triliun
BACA JUGA: Tes Pramugari Telanjang, Garuda Indonesia Menuai Kecaman di Korea
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawancara di Garuda Indonesia, Calon Pramugari Harus Bugil?
Redaktur : Tim Redaksi