Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK

Jumat, 09 September 2011 – 20:07 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mendesak pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan anggota DPR terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I hasil Pemilu 2009.

Pentingnya gelar perkara tersebut, kata politisi PPP itu, guna meminimalisir keraguan masyarakat terhadap Kepolisian RI dalam menangani perkara pemalsuan surat MK tersebut.

“Masyarakat menangkap sinyalemen dalam kasus tersebut Kepolisian hanya akan mengarahkan pelakunya dari internal MK, yaitu mantan penitera MK Zaenal Arifin Hosein dan juru panggil Mashuri Hasan dan kasusnya menjadi pasal kesalahan administrasi sajaSementara mantan anggota KPU Andi Nurpati hingga kini belum bergeser posisi sebagai saksi,” ungkap Lukman.

Bahkan pihak lain seperti mantan anggota KPU Andi Nurpati, terkesan tidak didalami secara serius

BACA JUGA: Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK

Hal ini, katanya, terbukti atas keengganan Kepolisian RI untuk memeriksa kembali Andi Nurpati sebagai kelanjutan kasus ini.

Lukman menegaskan, jika gelar perkara dilakukan harus bersifat terbuka dan mengikutsertakan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan Satgas Mafia Hukum
"Kehadiran institusi tersebut sangat penting guna membuktikan tidak ada rekayasa penyelidikan kasus ini oleh Polri," tukasnya

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans

BACA JUGA: Politisi PD Ajak Mitra Koalisi Beri Kado Setia pada SBY

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Dinilai Berbohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler