Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi

Kamis, 03 Februari 2022 – 11:44 WIB
Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi Edy Mulyadi berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Namun, Polri diyakini bakal menolak permohonan itu.

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Keberatan, Irjen Dedi Merespons

Sugeng mengatakan penyidik memiliki alasan kuat menahan Edy.

“Tentu ini sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Sugeng ketika dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (3/2).

BACA JUGA: Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri

Dia menduga apabila nanti penangguhan penahanan Edy Mulyadi dikabulkan, banyak masyarakat melakukan protes.

Pasalnya, kasus ujaran kebencian Edy ini sangat mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan, sejak awal polisi diminta segera menangkap Edy Mulyadi.

BACA JUGA: Bule Asal Ukraina Babak Belur Dianiaya di Bali

“Banyak pihak yang akan keberatam pada polisi bila ditangguhkan, maka permohonan tersebut akan ditolak," tegas Sugeng.

Terlepas dari itu, Sugeng menyebut polisi punya alasan subjektif dan objektif dalam menahan Edy.

“Pertimbangan penyidik khawatir (Edy) akan menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif, akan mengulang lagi tindak pidana,” kata Sugeng.

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler