JAKARTA - Markas Besar Polri mengaku setelah menetapkan tiga tersangka oknum perwira menengah dan perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek driving simulator. Penyidik Bareskrim pun telah melakukan pemeriksaan pada ketiganya.
Tiga tersangka itu di antaranya Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Mereka diperiksa di Rutan Mako Brimob tempat ketiganya ditahan.
"Kemarin tiga orang diperiksa. Lalu hari ini Kompol LG diperiksa di Mako Brimob. Ini pemeriksaan lanjutan ya, bukan pemeriksaan perdana. Berarti pemeriksaan berita acara terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (9/8).
Sejauh ini, kata Boy, pihaknya masih fokus untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya. Sementara untuk pemeriksaan disiplin dan kode etik kepolisian terhadap tiga perwira ini belum dilakukan. "Jadi kita berikan kesempatan dulu penanganan pro justicia biar konsentrasi tidak kemana-mana,"sambungnya.
Rencananya, Polri akan menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Djoko saat ini menjadi tersangka untuk kasus yang sama yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam proyek pengadaan driving simulator senilai Rp 196 miliar ini, Djoko menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), Brigjen Didik sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AKBP Teddy sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Kompol Legimo sebagai bendahara di Korlantas Polri. "Penyidik akan meminta keterangan saksi tapi saya belum tahu jadwalnya," kata Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodorkan Data Palsu, Dhana Minta Uang ke Wajib Pajak
Redaktur : Tim Redaksi