jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai memeriksa berkas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Informasi diketahui setelah Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Indonesia (Perludem), Titi Anggraeni, mengaku telah dipanggil Mabes Polri, Jumat (30/8).
BACA JUGA: Marzuki Senang JK dan Mahfud Tolak Ikut Konvensi
Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena laporan dugaan pelanggaran masa kampanye tersebut diteruskan Bawaslu ke Mabes Polri, setelah menerima laporan dari Perludem, Kamis (15/8) lalu.
Disebutkan, tiga parpol peserta pemilu 2014 diduga melakukan kampanye di media cetak dan elektronik di luar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Yaitu Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
BACA JUGA: Jika Irman Capres, Senator Sulsel Janjikan 26 Persen Suara
"Iya benar, saya diminta jadi saksi terhadap dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Gerindra dan Golkar. Polisi menanyakan saya lihat di mana (pelanggaran terjadi), mengapa saya menganggap itu bagian dari kampanye. Saya juga ditanya tahu nggak siapa pelakunya dan ditanya tahu gak visi-misi Partai Gerindra dan Golkar," ujar Titi di Jakarta, Sabtu (31/8).
Menjawab pertanyaan tersebut, Titi menjelaskan, bahwa parpol dimaksud telah memasang iklan ucapan selamat Idul Fitri di beberapa media massa.
BACA JUGA: Klaim Punya Jaringan, Yakin Tak Rogoh Kantong Terlalu Dalam
"Nah dalam iklan tersebut ada lambang partai, logo partai, jargon partai. Misalnya restorasi, itu kan visi misi dia (partai). Jadi menurut kita itu kampanye. Tapi Bawaslu, mereka hanya meneruskan (laporan dugaan pelanggaran) Golkar dan Gerindra," ujarnya.
Dugaan pelanggaran Nasdem tidak diteruskan, kata Titi, karena Bawaslu menilai pengaduan Perludem telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Meski begitu Titi tetap mengapresiasi langkah Bawaslu.
"Ini proses masih berlangsung, berarti Bawaslu sepaham dengan kita bahwa terpenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.
Titi menjelaskan, perbuatan memasang iklan di media massa yang berisi visi-misi parpol masuk kategori pelanggaran tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.
Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 2, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 disebutkan, masa kampanye di media cetak dan elektronik boleh dilakukan partai politik selama 21 hari sebelum masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2014 mendatang.
"Jadi kalau polisi kita jernih melihat persoalan, mestinya kasus ini bisa diteruskan ke pengadilan. Karena jangka waktunya masih memenuhi dan unsur-unsur masih memenuhi, itu menurut kami," katanya.
Titi memandang polisi perlu menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga dapat menjadi efek jera bagi parpol dan memicu kesadaran publik untuk melakukan kritik yang sama bagi partai yang mencoba menyiasati aturan.
"Partai jangan menganggap masyarakat bodoh dengan mencoba menyiasati aturan. Kita ingin peserta pemilu itu jujur," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie: Sengman Tjahaja Seorang Pengusaha, Punya Hotel
Redaktur : Tim Redaksi