jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri kecewa dengan sikap Bambang Widjojanto yang akhirnya mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6), atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan.
Mabes menganggap BW bermain-main dalam pengajuan gugatan tersebut. "Tuh kan, ya nggak benar dia itu. Itu main-main namanya," tegas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Senin (15/6).
BACA JUGA: KPK Garap Dua Kader Golkar Terkait Suap APBD Riau
Menurut Victor, pihaknya sangat menghargai ketika BW mengajukan praperadilan. Bahkan, katanya, sebagai wujud penghargaan pihaknya tidak melakukan penyerahan tahap dua (berkas dan tersangka BW) ke kejaksaan. "Saya orangnya fair. Saya kasih kesempatan, eh dia malah cabut lagi," ungkap Victor.
Menurutnya, dengan dicabutnya gugatan ini maka keinginannya untuk meng-clear-kan kasus ini lewat praperadilan tidak terjadi. "Kecewa saya. Kami ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa kami tidak main-main di depan hukum, ayo buktikan di praperadilan. Tapi yang bersangkutan kesannya bermain-main," kata Victor. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Seluruh Honorer K2 Diminta Ikut Kawal Data BKD
BACA JUGA: Ini Tiga Syarat Honorer K2 Bisa Diangkat jadi CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Danpuspom TNI Incar Kursi Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi