Polri Harus Transparans Soal Penanganan Judi di Batam

Senin, 14 Mei 2012 – 22:29 WIB

JAKARTA - Polisi didesak bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus judi di Batam, terutama terkait penyegelan alat ketangkasan, gelper. Jika memang sudah disegel, hendaknya dilanjutkan ke proses hukum.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mengaku mengantongi informasi adanya lokasi arena gelper di Batam yang beroperasi sembunyi-sembunyi pascapenggerebekan beberapa waktu lalu. Yang juga dipersoalkan IPW, justru ada beberapa lokasi gelper yang sudah disegel malah beroperasi lagi.

"Polri harus menjelaskan secara transparans, misalnya kenapa sampai ada lokasi judi yang sudah disita bisa beroperasi lagi? Ada apa ini?" kata Neta di Jakarta, Senin (14/5).

Menurutnya, Kapolri saat ini maupun sebelumnya sudah berkali-kali menyatakan bahwa Polri tidak akan mentolelir perjudian. "Jadi sangat aneh jika ada yang mengatakan lokasi perjudian itu dibuka karena segel sudah dibuka," katanya.

Neta juga mengatakan, sesuai Pasal 303 KUHP maka Polri bukanlah pihak yang berwenang memberi izin perjudian. Sebab, di KUHP disebutkan soal pengecualian bahwa judi bisa digelar jika ada izin dari penguasa yang berwenang.

"Jadi polisi hanya berhak menindak lokasi perjudian yang tidak punya ijin, bukan sebagai pihak yang mengeluarkan izin perjudian," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Paksakan Ajukan 15 Nama Calon Hakim Agung!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler