jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan instruksi agar Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di sektornya. Sebab, pemerintah daerah takut menggenjot pembangunan karena bisa terjerat kasus korupsi dalam menggunakan anggaran dan kebijakan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk tidak memproses pengambil kebijakan dalam pembangunan di daerah. Namun, langkah tersebut dibarengi dengan pengawasan yang ketat.
BACA JUGA: Prajurit dan PNS Markas Koarmabar Latihan Defile
"Kepolisian telah berkomitmen untuk melaksanakan arahan Presiden dengan pedoman arahan hukum yang bijak," kata Agung dalam diskusi bertema "Kewenangan Diskresi Pejabat Dalam Mendukung Perekonomian" di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan arahan kepada kepolisian dan kejaksaan perihal kebijakan dan diskresi yang tak dapat dipidanakan. Arahan itu disampaikan dalam rapat evaluasi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 19 Juli silam.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: KPK Seharusnya Bertindak Usut Kesaksian Fredi Budiman
Sementara itu, praktisi hukum Mahendradatta mengatakan, diskresi merupakan poin penting yang harus diperhatikan aparat penegak hukum dalam pembangunan daerah. Dia menilai, meski diberikan kekebalan pidana, tapi polisi dan kejaksaan bisa meminta kepada lembaga audit keuangan untuk memonitor pembangunan di daerah.
"Intinya harus bisa membedakan antara upaya diskresi dan upaya melawan hukum, agar nantinya tidak mejadi hambatan dalam percepatan pembangunan," jelas dia.
BACA JUGA: Setelah Duta Cubit, Kini Netizen Bully Siswa dari Makassar
Menurut dia, diskresi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan, atau pejabat pemerintahan.
"Ini adalah momentum bagi pejabat pembuat keputusan untuk ikut berkontribusi demi terciptanya percepatan pembangunan," terang Mahendradatta.
Mahendradatta juga menambahkan, aturan ini juga dapat digunakan oleh pemangku kepentingan di sektor keuangan. Sebab, sektor keuangan memegang peranan penting dalam percepatan laju perekonomian negara.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Kemenaker Ini Sungguh Mengejutkan!
Redaktur : Tim Redaksi