Polri Jaring 5,7 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Operasi Yustisi, Ada 4 Orang Masuk Sel

Selasa, 13 Oktober 2020 – 13:44 WIB
Petugas saat Operasi Yustisi COVID-19 Kebon Jeruk memboyong belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat Wijaya, Kebon Jeruk, Jakarta, Ahad (11/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mencatat, setidaknya ada empat kasus penegakan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Akan Demo, Ini Reaksi Ruhut, Ganjar tak Kecewa, KAMI Balik Mengancam

"Ada 5,7 juta pelanggar selama operasi Yustisi," kata Gatot dalam diskusi virtual di Media Center Satgas Covid-19, Selasa (13/9). 

Menurut Gatot, jumlah tindakan yang diberikan pada pelanggar dimulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda. Operasi Yustisi tersebut bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat. 

BACA JUGA: Bikin Terharu, Pak Ganjar Buat Sekolah Virtual untuk Anak-anak yang Putus Sekolah

Untuk kasus kurungan penjara, menurut Gatot, empat kasus terjadi di Jawa Timur. Gatot tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan. 

Mengenai sanksi, kata Gatot, pihaknya mengumpulkan Rp 3,27 miliar terhitung pada 14 September sampai 11 Oktober 2020 

BACA JUGA: Satgas Covid-19 dan PHRI Sediakan 120 Hotel untuk Perawatan OTG di 9 Provinsi

"Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai," ujar Gatot.

Gatot juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu disebut bagian dari penegakkan aturan.  

Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan. Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan," ujarnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler