Polri Jerat 72 Tersangka Pembakar Lahan

Kamis, 10 September 2015 – 19:02 WIB
Kabut asap juga berdampak pada sektor pendidikan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian telah menjerat 72 tersangka pembakar lahan di sejumlah daerah. Para tersangka yang dijerat itu berasal dari 48 peristiwa pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap pada sejumlah daerah di tanah air.

"Dari 48 kasus ada 72 tersangka," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Jokowi: Situasi Politik Alhamdulillah Sudah Selesai

Dijelasan Anton, dari jumlah kasus itu yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 16. Yang dalam proses penyidikan ada 27 dan penyelidikan lima kasus.

Dijelaskan Anton, kasus-kasus itu ditangani sejumlah Polda di daerah yang wilayahnya terjadi pembakaran lahan. Di antaranya, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing 11 kasus, Jambi delapan kasus, Riau 27 kasus, Sumatera Selatan serta Mabes Polri masing-masing satu kasus. "Kapolri sudah minta kepada Polda serius menangani masalah ini," tegas Anton.

BACA JUGA: DPR Penasaran Sampai Segitunya Pertahankan RJ Lino, Apa Taruhannya Bu Menteri?

Lebih lanjut Anton menegaskan, motif pembakaran kebanyakan agar lahan subur. Sebab, kata dia, konon lahan baru bisa ditanami setelah dua hingga tiga kali dibakar.  Menurutnya lagi, pembakaran dilakukan juga karena lahan terlalu luas. Karena tak memungkinkan kalau dibabat secara konvensional.  

"Sehingga dengan jalan pintas dibakar. Ada yang terbakar, ada yang dibakar. Motifnya hanya ingin jalan pintas," kata Anton. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Panitera PTUN Medan Didakwa Terima Suap dari Gatot dan Bini Mudanya

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH! 59 Ribu Desa Inapkan Dananya di Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler