JAKARTA--Markas Besar Polri tampaknya belum dapat memastikan tenggat waktu penyelesaian kasus video porno yang menjerat artis cantik Luna Maya dan Cut Tari. Setelah kasus ini bergulir sejak 2010, proses kelengkapan berkas perkara keduanya tak kunjung usai. Polri beralasan masih ada petunjuk dari penyidik Kejaksaan Agung yang belum dilengkapi penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri.
"Sekarang ini berkasnya ada di tangan Polri yang lebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan dan statusnya P19. Ada beberapa petunjuk supaya polisi memenuhinya. Sekarang ini masih dilakukan pencarian karena ada beberapa petunjuk. Ini kan karena dunia maya sehingga tidak kongkrit," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Anang enggan menyebutkan petunjuk yang diberikan kejaksaan terkait kasus itu. Saat ini, kata dia, pencarian sedang dikembangkan kepada saksi-saksi yang terkait Luna dan Tari. Menurutnya ada beberapa saksi yang berbeda untuk Ariel, Luna dan Tari.
"Tidak terlalu banyak kendala, hanya karena petunjuknya tadi yang sulit. Kalau petunjuknya jelas saya kira mudah-mudah saja menangani kasus ini," jelasnya.
Luna dan Tari saat ini tetap berstatus tersangka dan wajib lapor ke Bareskrim. Namun, sejak tahun 2011 lalu keduanya tak tampak melakukan wajib lapor. Saat itu ditanyakan pada Anang, ia menyatakan kemungkinan keduanya telah usai menjalani pemeriksaan sehingga tak perlu wajib lapor. Kasus ini pun, kata dia, bisa bermuara pada dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ini terus akan dievaluasi oleh penyidik dan akan menentukan arah muara daripada penyidik itu ada dua. Pertama dikembalikan kepada Kejaksaan dan menerima P21 (menuju sidang). Kedua bisa juga kasus ini berhenti di SP3 karena itu konstruksi penyidikan memang begitu. Ini berlaku pada semua kasus tidak hanya Cut Tari dan Luna Maya," tuturnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Dengan Sadapan KPK, Soemarmo Berkelit
Redaktur : Tim Redaksi