Padahal kasus ini sudah ditangani Mabes Polri sejak tahun lalu, tetapi hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Anang juga membantah jika penyelesaian kasus tersebut yang terkesan lamban karena menemui kendala. Namun, ia enggan menjelaskan mengapa penanganan tersebut lebih lama dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kendala tidak ada. Hanya tergantung kecepatan masing-masing. Tidak masalah, kita sudah lakukan penyelidikan, dan sudah mengarah ke sana (penetapan tersangka),”kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7).
Dulunya, Mabes Polri membantah terlibat dalam pusaran kasus itu. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar dalam pemeriksaan Irwasum setahun lalu proyek itu berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Ia menyebutkan permasalahan hanya terjadi di antara sesame vendor dalam proyek.
“Irwasum melihat waktu itu berjalan normal. Kemudian berjalan beberapa bulan kemudian bisa saja berubah. Bisa saja dalam konteks penglihatan penyidik KPK dan Polri berbeda informasi dan faktanya. Atau KPK bisa saja menemukan sesuatu yang diyakini alat bukti dan lebih kuat, tentunya harus kita hargai,”terang Boy
Meski sudah didahului oleh KPK yang telah menetapkan tersangka dari Polri yaitu Irjen DS, Boy menyatakan pihaknya tetap bekerja dengan berkoordinasi dengan KPK untuk tahapan selanjutnya.
“Ini masalah dimensi waktu. Objek perkara sama, penglihatan bisa berbeda, alat bukti yang diperoleh bisa beda. Mabes Polri kan juga memiliki Direktorat Penyidikan Tipikor sendiri yang juga melakukan penyelidikan pada kasus tersebut," pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Izin DPR, MK Larang Pemerintah Beli Saham NNT
Redaktur : Tim Redaksi