"Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu. Ia diduga merugikan negara. Saya punya kontrak aslinya. Itu salah satunya (barang bukti)," kata Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).
Namun, Sutarman tak menjelaskan secara detail mengenai modus yang dilakukan Brigjen Didik bersama AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, sehingga merugikan negara di proyek itu. Ia hanya menyebutkan ada kekeliruan saat proyek dijalankan, sehingga tidak semua sesuai mekanisme.
Suratman juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakses barang bukti berupa kontrak asli itu bila diperlukan dalam penyidikan Brigjen Didik.
"Kalau barang bukti ada yang di kita, kita berikan akses juga. Kalau barang bukti ada di sana, maka akses diberikan KPK kepada polisi. Kalau misalnya tersangka kita ini digunakan sebagai saksi di sana, pasti akan kita berikan. Jadi saling bantu," sambungnya.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Sutarman mengaku pihak Bareskrim sedang menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kerugian negara pada proyek driving simulator.
Sementara itu, untuk dugaan penyuapan pada para perwira tinggi Polri, Sutarman mengaku bukan kewenangan Polri untuk menyidik.
"Kalau suap mungkin kan ini pimpinan-pimpinan di atasnya, silahkan. Makanya kita serahkan kepada KPK," kata Sutarman. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiwi Sembunyi Di Sukabumi
Redaktur : Tim Redaksi