Tiwi 'Sembunyi' Di Sukabumi

Rabu, 08 Agustus 2012 – 06:01 WIB
Eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. Foto: Antara

Teka teki posisi Tiwi, saksi kunci sekaligus mantan sekretaris pribadi Irjen Djoko Susilo mulai terungkap. Rupanya, Tiwi  disekolahkan oleh Polri di Secapa Sukabumi, Jawa Barat. "Jadi bukan dihilangkan, tapi memang setahu saya sedang sekolah," ujar Kepala Bidang Pelaksana Pendidikan  Masyarakat Kombes Kilat Purwoyudo kemarin.

Tiwi sedang mengikuti Setukpa atau Sekolah Pembentukan Perwira di Sukabumi Jawa Barat. Setukpa berada di bawah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Sekolah ini ditempuh selama tujuh bulan dan jika lulus akan berpangkat Ipda (inspektur dua).

Mengapa mendadak sekolah? Kombes Kilat membantahnya. "Tidak mungkin mendadak, proses pendidikan itu ada seleksi, jadi memang sudah waktunya dia sekolah," katanya.

Dia mengaku tak tahu apakah Tiwi sudah diperiksa penyidik Bareskrim atau belum."Kalau soal kasusnya saya tidak tahu. Silahkan teman-teman meminta konfirmasi ke Bareskrim," tutupnya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, Tiwi bernama panjang Pratiwi, setelah menjadi sekretaris pribadi Irjen Djoko, Tiwi sempat menjadi sekretaris pribadi Kepala Korlantas sekarang Irjen Pudji Hartanto sebelum mengikuti Setukpa.    

Sumber Jawa Pos menyebut Tiwi sangat akrab dengan  Briptu Avi Olivia, polwan cantik yang sering tampil memberikan laporan lalu lintas di depan layar televisi. "Mereka berteman baik," kata sumber ini. Sayang, Avi belum bisa dimintai konfirmasi soal kedekatannya dengan Tiwi, mantan sekpri Irjen Djoko Susilo itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar memastikan Tiwi sudah dimintai keterangan. "Sudah, sudah diperiksa," kata Boy di Mabes Polri kemarin.

Jenderal bintang satu itu membenarkan Tiwi sedang sekolah di Sukabumi. "Informasi dari Korlantas memang demikian," kata mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur itu.

Boy menjelaskan penyidik sudah meneliti semua informasi dan keterangan dari saksi-saksi dan tersangka. "Saksi ada 33 saksi, sedangkan tersangka ada empat orang, sudah diperiksa semua," katanya.

Penyidik juga menelusuri bukti-bukti yang berhasil didapatkan. Termasuk pengakuan adanya transaksi keuangan melalui transfer perbankan. "Itu sudah dilakukan juga, tapi soal detailnya saya tidak bias sampaikan karena itu masuk materi penyidikan. Nanti di pengadilan akan terlihat," kata Boy.

Mantan Kapoltabes Padang itu menjelaskan,  dalam delik pidana korupsi belum tentu ada penerimaan uang. "Bisa saja ada penyalahgunaan wewenang jadi jangan dibayangkan mesti ada yang menerima uang," ujar Boy.    

Polri menyatakan saat ini masih fokus untuk menangani kasus korupsi di proyek simulator itu dan tidak terpengaruh denganpolemik berbagi kewenangan antara Polri dan KPK.

"Kita  belum pernah berpikir untuk melakukan gugatan di MK. Yang dipikirkan oleh Polri adalah yang bagaimana menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Dilaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya," kata Boy.

Ide mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK awalnya dicetuskan oleh Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) yang juga praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra.  Polri tampaknya belum mempertimbangkan usulan Yusril itu, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo sempat memberi sinyal untuk menerima usul Yusril. "Kita juga tentu masih fokus melakukan upaya-upaya koordinasi lanjutan dengan KPK untuk usut kasus itu. Inilah yang menjadi agenda tim penyidik kita," katanya.

Di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak memberikan banyak informasi terkait pertemuannya dengan Kapolri. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, dia ikut pertemuan dengan Kapolri bersama Ketua KPK Abraham Samad. "Kami akan terus berkordinasi," jawabnya diplomatis.

Tidak ada keterangan pasti tentang apa yang terjadi dalam pertemuan itu. Bisa jadi, dua pikiran dari instansi penegak hukum itu belum menjadi satu. Sebab, Menkopolhukam Djoko Suyanto sudah memberi mandat agar usai pertemuan harus dituangkan dalam pernyataan tertulis dan disampaikan dalam konferensi pers.

Bukan hanya itu, pria yang akrab disapa BW itu juga enggan menjelaskan kapan Irjen Djoko Susilo bakal diperiksa. Menurutnya, saat ini KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi lain. Lagi-lagi, dia menghindar saat ditanya siapa saja saksi itu. "Ya, nanti saja," tuturnya.

Presiden Tunggu Pertemuan KPK-Polri


Terpisah, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, pihaknya menunggu hasil pertemuan antara KPK dan Polri terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas. Hasil pertemuan itulah yang akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Presiden menunggu pertemuan (KPK dan Polri) ini. Setelah itu kita lapori," kata Djoko di sela-sela rapat koordinasi bidang energi di kantor pusat Pertamina, kemarin (7/8). Sesuai dengan instruksi presiden, Djoko ditugasi untuk melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK dan Polri. "Hasilnya akan dilaporkan ke beliau, dan beliau akan ambil sikap," imbuhnya.

Mantan Panglima TNI itu menolak jika disebut hubungan KPK dan Polri tengan panas. Menurutnya, dua institusi tersebut sudah sepaham bahwa terdapat indikasi korupsi dalam simulator SIM. "Fokus kedua institusi sama-sama mau menindak korupsinya. Keduanya sepakat ada indikasi korupsi. Itu yang penting," tegas Djoko.

Dia yakin akan ada solusi yang bisa dicapai antara KPK dan Polri. Djoko meminta untuk fokus pada perkara dugaan korupsi yang dihadapi, bukan pada sengketa kewenangan antar lembaga. "Jadi kalau ada ahli hukum memiliki pendapat berbeda sesuai dengan tafsir masing-masing ya kita hormati, jangan diperdebatkan," katanya.

Djoko menegaskan, siapapun yang akan menangani perkara korupsi simulator SIM Korlantas tersebut bakal tidak bisa sembarangan. Pasalnya, kasus itu sudah terlanjur menjadi sorotan publik. "Sorotan publik sangat kuat, kalau tidak benar menanganinya, publik yang akan menghujat, apa itu Polri atau KPK," katanya.

Harapan agar polemik itu cepat berakhir juga keluar dari mulut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Dia  mengatakan kalau tumpang tindih penangan kasus simulator ikut menghambat hak Bambang S. Soekotjo. Sebab, posisi kasus menjadi tidak jelas dan saksi harus memberikan keterangan kemana.

"Apalagi, kalau dihari yang sama ada dua panggilan," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Soekotjo memilih program justice collabolator dengan perlindungan penuh LPSK. Dia bersedia mengungkap semua permainan para pejabat polisi dalam kasus korupsi simulator SIM.

Oleh sebab itu, Haris berharap agar perselisihan diantara kedua instansi penegak hukum tersebut bisa selesai. Jika tidak, Abdul Haris khawatir niat saksi untuk menjadi justice collabolator bakal diurungkan. Sebab, saksi merasa dipermainkan dan karena kasus tersebut seakan tidak memiliki kepastian hukum.

"Kalau aparatnya tidak jelas, bukan tidak mungkin saksi bakal batal mengungkap kejahatan yang diketahuinya," tuturnya. Disamping itu, LPSK juga bisa kesulitan dalam memberikan perlindungan. Kesulitan itu adalah, terkait institusi mana yang disetujui LPSK  dan terlindung untuk melakukan pemeriksaan.

Sebab, LPSK harus memastikan pengamanan dan kesiapan fisik maupun psikis saksi sebelum diperiksa. Dia tidak ingin kalau pemeriksaan maraton yang dilakukan pada saksi justru membuatnya tertekan. "Saya harap, lembaga tinggi yang berwenang bisa membantu menyelesaikan," harapnya.

Bagaimana kalau tidak kunjung selesai? Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan siap memberi fatwa. Namun, itu baru bisa dilakukan kalau sudah ada permintaan dari kedua atau salah satu instansi yang sedang ribut-ribut. "Ada kemungkinan memunculkan fatwa," katanya pada Jawa Pos.

Nah, fatwa itu nantinya bisa dijadikan landasan untuk berpijak. Meski Djoko tidak memberi garansi kalau fatwa itu bakal dituruti atau tidak oleh pihak yang merasa dirugikan. Sebab, dia menyebut kalau fatwa itu tidak bersifat mengikat terhadap dua instansi KPK dan Polri.

Fatwa sendiri pernah dikeluarkan MA saat Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak memeriksa rekening seorang pelaku tindak pidana narkotika. Saat itu, permintaan BNN ditolak oleh bank dan meminta fatwa MA. "Cara serupa bisa kami berikan kalau penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa," katanya. (rdl/fal/kuh/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Berikan Hibah 10 Motor Listrik BS Electric kepada Korlantas Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler