Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century

Selasa, 14 Februari 2012 – 03:23 WIB

JAKARTA - Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Tersangka baru itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Century (kini Bank Mutiara) Erwin Prasetyo (EP) dan Direktur Treasury Bank Mutiara Ahmad Fajar (AF).

Status tersangka yang disandang Erwin dan Ahmad itu diketahui setelah berkas mereka bolak-balik ke kejaksaan untuk dilengkapi. "Kita bukan terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tapi terima berkasnya dan sudah kita kembalikan untuk dilengkapi," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, saat ditemui di kantornya Senin (13/2).

Dijelaskan Noor, pemeriksaan berkas pertama berlangsung pada 28 Desember 2011. Karena dinilai masih kurang lengkap, maka pada 19 Januari 2012 berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi penyidik di Bareskrim Polri.

Sayangnya, Noor tak merinci tentang berkas yang dianggap kurang oleh jaksa peneliti itu. Yang pasti EP dan AF dijerat pasal tindak pidana perbankan yang berhubungan dengan kasus Robert Tantular, mantan Komisari Bank Century. "Kasus turunan (lanjutan) Robert Tantular," jelas Noor.

Sebelumnya Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Bank Century), Laurencius Kesuma (mantan Direktur Keuangan Bank Century), Arga Tirta Kirana (mantan Kepala Divisi Legal Bank Century), dan Linda Wangsa Dinata (mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan) telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman bervariasi.

Menurut pengadilan, mereka terbukti melanggar UU Perbankan sehingga Bank Century rugi hingga Rp 9 triliun. Kerugian itu diakibatkan kepemilikan surat berharga yang dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia tahun 2004-2005 sangat berpotensi macet. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pengacara KPK Dampingi Rosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler