JAKARTA -- Polri mengaku sulit menemukan bukti untuk menjerat bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, sebagai tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Logika berpikir saya, yang menyuruh membuat surat ini orang yang ingin jadi Anggota DPR. Yang menyuruh pasti. Yang buat siapa, orang MK. Yang gunakan pasti orang KPU," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/2) di Jakarta kepada wartawan.
"Nah, dari proses itu seluruhnya tugas polisi, penyidik itu mencari bukti untuk menjerat orang ini. Sampai dengan sekarang belum ketemu buktinya," kata Sutarman menegaskan.
Ia mengatakan, bukti yang digunakan adalah surat. Menurutnya, surat itu sama isinya, hanya yang membedakan ada kata penambahan.
"Surat yang satu ditandatangani dan distempel, ternyata itu tidak asli. Setelah kita perika MK, yang nyatanya yang asli tidak distempel," ujarnya.
Menurutnya, itulah keraguan penyidik menetapkan bukti. Kemudian, lanjut Sutarman, orang yang menyuruh itu menggunakan telepon. Itu juga, kata dia, susah dibuktikan.
"Posisi sudah sangat lama," tegasnya. Saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan monitor kasus tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Janji Buka-Bukaan di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi