Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes

Jumat, 13 Juli 2012 – 17:10 WIB

JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol  Sutarman,  menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti Fadilah Supari saat menjabat menteri kesehatan Siti Fadilah Supari dapat dipidanakan.

Pernyataan ini untuk menampik pernyataan Siti Fadilah dan tim kuasa hukumnya yang sebelumnya menyatakan kebijakan seorang menteri tidak dapat dipidanakan.

"Memang kita yakini kebijakan itu tidak boleh dipidanakan. Tapi kalau kebijakan itu memang merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi oleh penyidik, dengan mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.

Meski Siti selama ini tetap membantah keterlibatannya, pihak Bareskrim Polri tetap menelusuri bukti-bukti lain keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut. Saat ini berkas perkara Siti pun masih bolak-balik Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Apapun pasal yang diterapkan, yang penting kita mampu untuk memenuhi bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi yang terkait dengan tindak pidananya," tegas Sutarman.

Sebelumnya, Yusril Ihsa Mahendra, kuasa hukum Siti juga pernah menyatakan bahwa kebijakan penunjukkan langsung yang dilakukan Siti sudah sesuai dengan peraturan Presiden. Setelah mendapat izin Presiden melalui Perpres, ungkap dia, pengadaan alat kesehatan untuk Kuta Cane, Nagroe Aceh Darussalam, sekaligus juga merupakan permintaan dari bawahan Siti Fadilah, yakni Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK).

Bahkan, kata dia, pengadaan tersebut juga telah melalui telaahan Sekretariat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkes. Oleh karena itu, menurut Yusril, seharusnya Siti tidak dilibatkan dalam dugaan korupsi itu. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pemilu Terakhir Hasilkan Pemerintahan Jongos Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler