jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke pihak Istana Negara melalui Sekretariat Negara (Setneg).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan Kamis (23/11) sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.
BACA JUGA: TNI dan Polri Kejar KKB Pelaku Penembakan Dua Personel
“Iya (dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” ujar dia sebagaimana dikutip dari situs resmi Humas Polri, Jumat (24/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Wakapolri Cek Program Polri Presisi di Riau, Masyarakat Mengaku Puas dengan Kinerja Irjen Iqbal
Menurut dia, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan.
“Hari ini (Kamis) merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” ujar dia.
BACA JUGA: Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.
Selain melakukan pemerasan, Firli yang juga mantan Kabaharkam Polri itu diduga menerima sejumlah gratifikasi. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan