Polri Klarifikasi Aksi Seribu Sandal

Selasa, 03 Januari 2012 – 17:02 WIB

JAKARTA—Aksi pengumpulan Seribu Sandal oleh warga disejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung. Ini untuk memprotes langkah hukum yang menyeret  seorang siswa SMK di Palu, Sulawesi Tengah,  berinisial AAL sebagai terdakwa pencurian sandal milik anggota polisi. Namun demikian sebelum ribuan pasang sandal itu dikirim ke Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution memberikan klarifikasi mengenai kronologis kasus tersebut.

Saud menjelaskan persoalan itu bermula dari hilangnya sejumlah sandal di sebuah kontrakan yang ditempati Briptu Simson dan Briptu Rusdi di Palu, pada 27 Mei 2011. Dari hasil penyelidikan pelakunya diduga tiga orang yakni AAL,  SD  siswa SMP dan MSH, siswa kelas tiga SMA.

Tiga pelajar ini kemudian diintrogasi dan orang tua masing masing dipanggil. Dalam proses ini korban sempat mendorong pelaku. Namun setelah para orang tua hadir persoalan dijelaskan dan dianggap selesai
tanpa proses hukum.

Namun demikian kasus ini kemudian muncul, setelah keesokan harinya 28 Mei 2011  orang tua AAL  melaporkan Briptu Simson dan Briptu Rusdi ke Propam Polda Sulteng. Mereka tidak terima perlakuan kasar yang dilakukan dua polisi itu kepada anaknya. Tak hanya itu tambah Saud, agar tuduhan pencurian itu terbukti orang tua AAL meminta agar Briptu Rusdi dan Simson membuat laporan polisi agar proses hukum bisa membuktikan siapa pelaku pencurian sebenarnya.

‘’Mengingat ada permintaan dari orangtua si korban untuk ditempuh jalur hukum, kemudian anggota itu membuat laporan pengaduan di Polsek Palu  Selatan. Ini memang atas permintanan orang tua  AAL diminta supaya dilaporkan anaknya supaya dilihat apakah anak itu benar-benar bersalah atau tidak,’’ ujar Saud.

Ditambahkan Saud, Polsek Palu Selatan yang menerima laporan itu menjelaskan kepada EML selaku orang tua AAL  agar kasus ini diselesaikan diluar jalur hukum dengan pertimbangan AAL masih di bawah
umur. Tak hanya itu kepada pengacara AAL, yang disebut bernama Elfis, Saud menegaskan Polsek juga telah menyarankan agar kasus AAL dikesampingkan dan cukup menempuh jalur pembinaan saja.

‘’Akan tetapi orang tua anak dan pengacara minta supaya proses hukum dan mereka meproses anggota kita dilaporkan di Propam Polda Sulteng, kasus penganiayaan terhadap anaknya,’’ tambah Saud.

Atas desakan pihak keluarga AAL inilah, Polisi kemudian melanjutkan penyidikan dan melimpahkan berkas kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum. Namun selama proses tersebut AAL tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.‘’Silahkan nanti biar hakim yang mutus,’’ imbuhnya.

Sementara itu terkait laporan terhadap Briptu Simson dan Rusdi, pihak Propam juga telah memberikan sanksi.

‘’Briptu Simson telah disidang disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode, penempatan dalam tempat khusus 21 hari. Sedangkan untuk  Rusdi sedang disidang disiplinkan di Brimob Polda Sulteng,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler