JAKARTA---Pantas saja istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni masih bisa bersantai di luar negeri. Rupanya, dua institusi penegak hukum yakni Polri dan KPK tidak kompak. Mereka terkesan saling tunggu untuk memulangkan buronan kasus korupsi itu.
Mabes Polri menyatakan belum menerima permohonan kerjasama penangkapan tersangka Neneng Sri Wahyuni di luar negeri dari KPK. "Kami sudah informasikan ada catatan imigrasi Neneng di Malaysia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.
Boy menegaskan hingga kemarin belum ada koordinasi dengan KPK untuk penangkapan atau pemulangan istri M Nazaruddin itu dari luar negeri. "Belum ada prmintaan dari KPK (untuk penangkapan atau pemulangan)," katanya.
Mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur menjelaskan, KPK tidak harus dan bisa bekerjasama dengan Polri untuk penangkapan. Sebab, KPK bisa langsung menangkap tanpa harus bekerjasama dengan Mabes Polri.
"Kalau diikutkan boleh kalo tidak juga bisa, KPK juga memiliki personel kebetulan anggota Polri juga ada yg di sana," katanya. Boy menjelaskan, dari informasi yang diperoleh oleh atase Polri di Malaysia Neneng pernah masuk ke Malaysia melalui Johor Bahru pada 2011.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol mabes polri untuk memulangkan Neneng. Dia pun mengaku kerjasama itu sudah terjalin sejak KPK mengirim red notice ke Interpol. "Nah, kami sekarang menunggu perkembangan dari Interpol, karena KPK tidak bisa melakukan penangkapan di negara orang," kata Johan di kantornya kemarin.
Posisi negara dimana Neneng memang sudah diketahui KPK dari Interpol. Namun dimana titik pasti keberadaan Neneng, pihaknya masih belum mendapatnya.
KPK Buka Kasus Anggoro Lagi
Kemarin KPK juga kembali membuka kasus buron Anggoro Widjojo, tersangka kasus kasus korupsi pengadaan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2007. Penyidik memanggil mantan anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar Azwar Chesputra sebagai saksi untuk Anggoro.
"Menurut penyidik pemeriksaan Azwar untuk melengkapi berkas tersangka agart bisa dinaikkan ke tingkat penuntutan," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya kemarin. Johan pun mengindikasikan bahwa berkas pemeriksaan Anggoro tak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan.
Nah, setalah penuntutan rampung, tentu saja berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. "Tidak menutup kemungkinan akan kami sidangkan secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Tapi kami akan berupaya menangkap yang bersangkutan," kata dia.
Anggoro sendiri merupakan Direktur PT Masaro Radiocom. Yang telah menyuap beberapa politisi untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT. Saudara kandung Anggodo Widjojo itu pun melarikan diri ke luar negeri dan hingga sekarang masih berstatus buron Interpol. Kasus ini pun mandeg sekitar setahun lebih. (rdl/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Berupaya Bungkam Angie
Redaktur : Tim Redaksi