JAKARTA - Pengungkapan kasus rekening milik perwira Polri yang memiliki jumlah tidak wajar alias rekening gendut hingga kini seperti menemui jalan buntuMeski sudah keputusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan dibukanya data rekening tersebut, namun hal itu belum dilakukan Polri.
Hal itu mendorong sejumlah aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menagih janji presiden terkait penuntasan kasus tersebut
BACA JUGA: Bom Di Rumah Yapto Pakai Buku Pancasila
"Kami menagih presiden untuk mengungkap kasus rekening gendut pascaputusan Komisi Informasi Pusat," kata peneliti ICW Tama SICW meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sanksi tegas kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan jajarannya karena tidak mematuhi putusan tersebut.
Seperti diketahui, KIP memutuskan Mabes Polri untuk membuka hasil pemeriksaan 17 rekening milik sejumlah perwira tinggi Polri
BACA JUGA: BIN Dalami Perubahan Pola Teror
KIP memberikan tenggat waktu bagi Mabes Polri agar menyerahkan data tersebut dalam jangka 17 hari kerja, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.Namun Mabes Polri memilih melakukan upaya banding atas putusan tersebut
Selain kasus rekening gendut, dalam surat terbuka yang dikirimkan kepada SBY, ICW juga mendesak penuntasan kasus pengeroyokan dan penganiayaan Tama dan peledakan kantor majalah Tempo
BACA JUGA: BNN Bekuk Bandar Narkoba di Rutan Salemba
Seperti diketahui, Tama dianiaya orang tak dikenal diduga kuat berkaitan dengan kritiknya atas rekening gendut milik sejumlah jenderal polisi"Kasus saya menjadi tantangan bagi Polri untuk menuntaskannya," kata Tama.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mendukung penuntasan kasus-kasus tersebutSatgas akan memfasilitasi pertemuan dengan penyelidik dan penyidik PolriKhusus kasus rekening gendut, Satgas juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mereka (KPK) punya info lengkap, dan sesuai kewenangan Satgas akan kita koordinasikan," ujar DennySatgas berpandangan, KPK bisa menangani kasus tersebut(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Sepuh Doakan Anas jadi Presiden
Redaktur : Tim Redaksi