"Kita punya buron, di antaranya T dan delapan teman-teman, yang sekarang di luar negeri," kata Sutarman, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (21/11).
Dijelaskan Sutarman, kepolisian hanya menangani masalah tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya. "Yang terakhir soal aliran dana ke beberapa orang, money laundringnya yaitu T, SW yang masih disidik, sementara di kita masih sidik seorang lagi," kata Sutarman lagi.
Ditambahkan, dari aspek Undang-undang Perbankan dan UU tindak pidana lainnya, kepolisian sudah banyak melakukan penyelidikan. "Sudah 37 berkas," tegasnya.
Untuk aspek tindak pidana korupsi, kata Sutarman, sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang libatkan masyarakat lain serta dengan korupsinya ditangani kejaksaan agung," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Gubernur Kaltim, Kejagung Tunggu Salinan Kasasi
Redaktur : Tim Redaksi