Polri Mengacu BOPI, Bukan PSSI

Kamis, 06 Januari 2011 – 18:09 WIB

JAKARTA -- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memberikan izin penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI)Ini menjadi lampu hijau penyelenggaraan opening LPI yang rencananya digelar di Stadion Manahan Solo Jawa Tengah, Sabtu (8/1)

BACA JUGA: Roddick Pede Berkat Servis

Mabes Polri berharap PSSI selaku induk organisasi persepakbolaan Indonesia yang hingga kini belum merestui penyelenggaraan liga itu, bisa lapang dada.

Polisi juga meminta warga pendukung PSSI tidak membuat hal-hal yang tidak diinginkan selama laga berlangsung
''Kita memang koordinasi dengan Menpora tentang LPI

BACA JUGA: Nani Berani Bicara Rekor Arsenal

Dari koordinasi itu pada prinsipnya kita ingin masyarakat tenang,'' ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (6/1) siang.

Dijelaskan, polri berharap pertandingan itu berjalan lancar.'' Mereka (polda) sudah siapkan satuan pengamanan
PSSI daerah juga sudah  memberikan rekomendasi,'' tambahnya.

Pembukaan LPI di Solo telah mendapatkan izin dari pengurus daerah PSSI Jawa Tengah

BACA JUGA: Polri Jamin Keamanan LPI

Izin ini dijadikan dasar dilakukannya langkah pengamanan oleh Polda Jawa Tengah selaku penanggung jawab pengamanan

Lalu bagaimana dengan pertandingan lanjutan LPI di daerah lain yang belum mendapatkan restu PSSI? Apakah polisi akan memberikan pengamanan juga? Anton menyebut pihaknya akan menunggu rekomendasi dari BOPI meskipun PSSI tak memberi restu di masing-masing daerah.''Kita tunggu rekomendasi BOPI kalau BOPI merekomendasikan kita ikuti,'' tambahnya.

Sebelumnya kisruh penyelenggaraan LPI dimulai saat PSSI tidak mengakui penyelenggaraan LPIPSSI hanya mengakui Indonesian Super Leage (ISL) dan menegaskan LPI ilegal.

Namun hasil rapat koordinasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga Kamis (6/1) menyebut PSSI tak mutlak menjadi otoritas pemberi izin pertandinganDalam aturan olahraga terdapat BOPI yang menaungi olahraga profesional yang berhak memberikan izin.

''Berdasarkan pendalaman undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri, memang dalam penjabaran UU Nomor 3 tahun 2005 ada peraturan pemerintah ada lagi, dijabarkan peraturan menteri nomer 0342.J/Menpora/IX/2009 tentang badan olahraga profesional Indonesia ada pasal 3 ayat 5 dan 6 bahwa menteri menunjuk suatu badan yang mandiri untuk mengelola dunia olahraga (BOPI),'' tambah Anton.(zul/jpnn )

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Jalan Menuju Qatar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler