jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan para elite untuk tidak menyampaikan narasi bernada provokatif dalam menyikapi hasil Pemilu 2019.
“Kami harapkan ke tokoh-tokoh untuk sabar tenang semua. Juga masyarakat, sabar, tenang menunggu pengumuman resmi KPU sebagai lembaga resmi yang punya kompetensi mengumumkan hasil pemilu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4).
BACA JUGA: Polisi Belum Terima Pemberitahuan Acara Gema Nisfu Syaban Simpatisan Prabowo
Polri mengingatkan untuk pelaku yang dianggap melakukan provokasi bisa dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 dan UU ITE pasal 28 dan 45 dengan ancaman di bawah empat tahun penjara.
(Baca Juga: Polisi Belum Terima Pemberitahuan Acara 'Gema Nisfu Syaban' Simpatisan Prabowo)
BACA JUGA: Tampang Boyolali Bantu Suara Jokowi
Dedi menegaskan polisi tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Ia menyebut polisi akan bertindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
"Murni berdasarkan fakta hukum, kami tak lihat afiliasi, fakta hukum itu perbuatan harus dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang melakukan itu, siapa pun yang terbukti melanggar hukum dia harus bertanggung jawab," pungkasnya. (rmol)
BACA JUGA: Rajut Kembali Merah Putih Usai Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Thohir Bilang Presiden Erdogan Sudah Beri Selamat ke Pak Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi