JAKARTA — Upaya Polisi dalam membongkar dugaan tindak pidana perbangkan dalam kasus Bank Century terus berlanjutMeski bos Bank Century, Robert Tantular sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara, namun polisi masih punya pekerjaan lain
BACA JUGA: Gempa, Pekerja Kantoran Panik
Sebab, dua tersangka lain yang juga pemegang saham sekaligus pengandali Bank Century masih buron.Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak menyatakan, polisi telah mengirimkan mengeluarkan Red Notice (permintaan penangkapan resmi) ke Interpol untuk menangkap dua tersangka kasus Bank Century, yakni Hesham Al Warraq dan Rifat Ali
Kedua warga negara asing yang menjadi komisaris di Bank Century
BACA JUGA: Ujung Kulon Gempa, Kepanikan Melanda Jakarta
Menurut Sulistyo, dengan adanya Red Notice itu maka Hesham dan Rifat tak hanya menjadi buruan Polri, tetapi juga masuk DPO di negara-negara anggota Interpol.Sulistyo menyebutkan, dua buronan itu memiliki andil di bank bermasalah itu melalui First Gulf Asian Holding (FGAH), dengan nilai sekitar 240 juta dolar.
Belakangan, setelah Century kolaps karena kesulitan likuiditas, baru Robert Tantular yang menjadi pesakitan
BACA JUGA: Masa Penahanan Ari Muladi Segera Berakhir
(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Eksplorasi Batik
Redaktur : Antoni