Masa Penahanan Ari Muladi Segera Berakhir

Pengacara Ingatkat Bareskrim Polri

Jumat, 16 Oktober 2009 – 17:15 WIB

JAKARTA — Senin pekan depan, masa penahanan Ari Muladi, tersangka dugaan penipuan uang terhadap Komisaris Pt Masaro Radiokom, habisJika berkas acara pemeriksaan tak segera dilimpahkan penyidik polisi ke kejaksaan, maka Ari Muladi yang juga tersangkut dugaan pemberiaan suap kepada pimpinan KPK bakal menghirup udara bebas

BACA JUGA: Siap Eksplorasi Batik



Kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (16/10) menyatakan bahwa sesuai KUHAP masa penahanan tersangka hanya selama 60 hari
Karenannya jika berkas yang dikembalikan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)(P19) tak segera dilengkapi, Polri harus membebaskan tersangka.

Sugeng menjelaskan, sejak Senin (12/10) lalu, berkas kliennya telah dikembalikan ke penyidik Polri (P19)

BACA JUGA: Semen Gresik Raih Proper Hijau

Hanya saja, dirinya belum mengetahui apakah berkas itu telah dilimpahkan kembali ke Kejagung atau masih mengendap di Bareskrim


"Sekarang ini saya mau ketemu Pak Direktur tiga Bareskrim (Brigjen Pol Yovianus Mahar)

BACA JUGA: SBY Gelar Perpisahan dengan Para Menteri

Mau menanyakan apa sudah dilengkapi dan dikirim ke KejaksaanKalau sudah dikirim itu hari apa, sekiranya belum, tentunya besok itu kan masa akhir penahanan," ujarnya kepada wartawan di pelataran Bareskrim.Sugeng datang ke Mabes Polri khusus untuk menanyakan posisi berkas perkara kliennya, mengingat hampir habisnya masa penahanan

Seperti diketahui, Ari Muladi menjadi tahanan penyidik Polri sejak 19 Agustus laluPenahanan dilakukan setelah beberapa kali panggilan terhadap Ari untuk diperiksa tak dihiraukannyaPadahal, Ari menjadi tersangka dalam dugaan penggelapan senilai Rp 5,1 miliar.

Terkait masa segera masa penahanan atas Ari Muladi, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistiyo mengatakan, habisnya masa penahanan itu merupakan hal biasaNanan menjelaskan, undang-undang membatasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dalam satu proses hukum

Hanya saja, meskipun masa penahanan habis dan tersangka keluar dari bui, bukan berarti bebas dari perkara yang menyertainya‘’Orangnya kita lepas tapi kasusnya jalan terus," ujarnya usai Shalat Jumat kemarin.

Hanya saja, Sulistiyo tak merinci sejauh mana perkembangan berkas Ari Muladi kiniKarenanya jendral bintang satu tersebut belum berani memastikan apakah tersangka bakal dilepas atau tidakMenurutnya itu kewenangan penyidik.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejakgung Belum Jadwalkan Sertijab Kajati Sulut


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler