Polri Minta KPK Tak Recoki Kasus Novel

Senin, 08 Oktober 2012 – 19:12 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri  menyayangkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberi keterangan sepihak terkait penyidikan kasus yang membelit penyidik Kompol Novel Baswedan. Polri menyebut KPK terburu-buru karena menganggap Kompol Novel tak bersalah terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Februari 2004 silam di Bengkulu. Saat itu Novel adalah Kasat Serse Polda Bengkulu.

"Ada penjelasan-penjelasan terlalu prematur, terlalu awal.  Pernyataan yang terburu-buru soal yang bersangkutan (Novel) tidak di tempat, kemudian tidak melakukannya,  tidak bersalah. Kami berharap jangan menyampaikan sesuatu yang kesannya sudah melakukan langkah-langkah lebih tahu dari penyidik kasus ini," ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Boy pun meminta KPK menghormati penyidikan terhadap Novel yang saat ini berjalan dan tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan publik. Bersalah atau tidaknya Novel, kata Boy, hanya dapat dibuktikan di pengadilan.

Oleh karena itu, KPK diminta untuk tidak membangun opini publik yang mengganggu penyidikan. "KPK sudah melangkah penegakan hukum pada Pak DS (Djoko Susilo) itu juga kita hormati. Hargai juga institusi lain. Kalau buat investigasi, mensupervisi, krocek fakta yang ada dipersilakan, tapi perlu dipahami, penyidikan pidana umum jadi domain Polri. Jangan sampai masyarakat disampaikan hal-hal yang justru tidak mencerahkan," tegas Boy.

"Kita juga menghormati proses hukum yang dijalankan KPK tetapi dari sisi KPK kita minta dalam proses komunikasi ini bisa terbangun sikap saling menghargai, tidak terlalu terburu-buru. Harus dipahami bahwa penyidikan tindak pidana umum sudah menjadi domain daripada Polri," jelasnya.

Ia berharap pernyataan KPK tidak membuat masyarakat terprovokasi. Boy mengajak KPK dan masyarakat bersama menghormati proses hukum.  

Masih dengan alasan yang sama, Boy menyebut kasus Novel diungkap kembali karena adanya korban penembakan yang meminta kasus itu diungkap, setelah mengalami rasa sakit karena peluru yang tertanam di kakinya selama delapan tahun.

"Ini bagian dari penegakan hukum. Kepolisian kumpulkan alat bukti untuk disajikan, bukan menentukan bersalah atau tidak. Bersalah akan dilihat di pengadilan. Selama proses berjalan kami harap semua pihak sama-sama menghormati. Penyidik kumpulkan fakta. Inilah nanti yang akan bergulir," pungkas Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dualisme Kepribadian Pimpinan Penyebab TNI Bermasalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler