Polri Minta Masyarakat Harus Cerdas Menyaring Informasi

Kamis, 03 Januari 2019 – 22:19 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, meminta masyarakat tidak mudah percaya soal isu tujuh kontainter surat suara dari Tiongkok yang sudah dicoblos.

Isu tersebut memang sudah dibantah KPU. Pasalnya setelah dilakukan pengecekan, kabar itu tidak benar.

BACA JUGA: Reaksi Master C19 Portal KMA Soal Kubu Prabowo Bohong Lagi

Meski begitu, dia pun meminta masyarakat harus cerdas menyaring informasi dan jangan mudah termakan isu liar.

"Isu itu sudah diklarifikasi adalah merupakan berita hoaks,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1)

BACA JUGA: Aktivis 98 Kirim Suplemen Otak Buat Andi Arief

Dedi menuturkan, penyebaran berita hoaks saat ini sudah menjadi tren lantaran lebih cepat daripada logika masyarakat. Apalagi, masyarakat saat ini ketika menerima informasi enggan melakukan klarifikasi dan mengecek apakah sumber berita tersebut kredibel atau tidak.

"Mereka langsung dengan menggunakan logika singkat mencoba untuk mempercayai berita yang jelas-jelas sumbernya itu tidak bisa diklarifikasi dan dikonfirmasi," katanya.

BACA JUGA: Penyebar Hoaks Surat Suara akan Dijerat Pasal Berlapis

Ke depannya, pihaknya meminta masyarakat untuk cerdas dalam menerima setiap informasi yang ada di media sosial baik informasi berupa narasi, foto, atau video.

Dia menambahkan, jika infomasi tersebut berasal dari sumber yang tidak kredibel maka dapati dipastikan hoaks.

"Apabila sumber tidak bisa diklarifikasi dan dikonfirmasi itu 100 persen hoaks," katanya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini juga menegaskan, apabila dalam penyebaran berita hoaks tersebut ditemukan adanya tindak pidana maka pihak Polri akan menindaklanjutinya.

"Kami akan menerapkan UU nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 ancaman hukuman tiga tahun. Bisa juga kami terapkan barang siapa yang mentransmisikan baik berupa tulisan narasi foto atau video yang tidak sesuai dengan fakta maka akan kita kenakan UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 1 miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bakal Garap Andi Arief terkait Hoaks Surat Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler