JAKARTA - Hingga saat ini kepolisian belum berhasil meringkus pelaku penyerangan dan penembakan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman. Menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo, pihaknya tengah menunggu hasil laboratorium forensik terkait uji balistik terhadap proyektil dan peluru yang digunakan 17 pelaku untuk menembak 4 tahanan titipan Polda DIY di lapas itu.
"Kita semua menunggu balistik melalui laboratorium forensik, kemudian kita akan kembangkan dari satu pelaku yang tidak memakai tutup (kepala). Sekarang kita periksa intensif yang mengenal wajahnya," ujar Timur usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Sebelumnya diberitakan gerombolan penyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman diperkirakan menggunakan 13 senjata api laras panjang dan satu senjata api laras pendek. Selongsong peluru yang ditemukan sebanyak 31 buah dan proyektil sebanyak 20 buah. Proyektil yang ditemukan berkaliber 7,62 milimeter. Sedangkan panjangnya, menurut sumber di kepolisian sepanjang 25 milimeter.
Sementara itu ciri-ciri pelaku yang diugkap dari beberapa saksi mata mereka berbadan tegap dengan potongan tubuh dan rambut yang hampir sama. Semua pelaku bersenjata. Kebanyakan mereka memakai penutup wajah. Namun, ada salah satu di antaranya yang tidak memakai penutup wajah. Oleh karena itu, saksi diminta polisi untuk menerangkan ciri-cirinya agar dapat dibuatkan.
"Mudah-mudahan apa yang dia ketahui kita formulasikan dalam bentuk sketsa sehingga masyarakat bisa mengetahui Hasil uji balistik kita tunggu 2 minggu ke depan," sambung Timur.
Sementara dari pihak TNI, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan saat ini Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie bersama jajarannya masih menunggu investigasi internal. Mengingat ada dugaan publik, pelaku berasal dari TNI.
" Tim investigasi untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan anggota TNI. Hasilnya akan kita umumkan. Kalau ada tentu kita berkoordinasi dengan kepolisian, data-data kepolisian akan kita gunakan untuk diolah. Tentunya kita masih menunggu hasilnya," tutur Agus.
Agus menuturkan publik tidak perlu meragukan keterbukaan TNI, jika ada anggotanya yang bersalah akan ditindak. Anggota TNI yang terbuki terlibat, kata Agus, akan diadili di Pengadilan Militer.
"Undang-undang mengamanatkan anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan itu dilakukan pengadilan militer, kalau ada tersangka akan kita lalukan di pengadilan militer. Perlu diinget, pengadilan militer bukan dibawah panglima TNI tapi dibawah Mahkamah Agung," pungkas Agus. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono: Otak Kerusuhan Palopo Harus Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi