jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan tidak akan menyelidiki kabar keterlibatan tiga kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam kasus Ferdy Sambo.
Konon trio jenderal bintang dua itu menyokong Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Inilah Tempat Ferdy Sambo Merancang Skenario Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menepis kabar tersebut.
Pasalnya, kata dia, hingga kini tim khusus (timsus) tidak menemukan dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam skenario Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA: Pekan Depan KKEP Garap Orang Dekat Ferdy Sambo, Ada Pertanyaan soal Jet dari Bos Judi?
"Saya tegaskan kembali dari Timsus, tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya dengan tiga kapolda," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (24/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya fokus dengan tiga hal.
Di antaranya, menuntaskan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana, tujuh tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J hingga sidang KKEP.
"Jangan dikait-kaitkan. Timsus fokusnya tiga hal," ujar Dedi Prasetyo.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima tersangka yang diancam hukuman mati.
Lima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ancaman hukuman mati itu dijerat kepada lima tersangka sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Timsus juga menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka tersebut, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama