Inilah Tempat Ferdy Sambo Merancang Skenario Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Selasa, 13 September 2022 – 16:54 WIB
Putri Candrawathi menyandarkan kepalanya di pundak suaminya, Ferdy Sambo, di sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengungkap fakta mengejutkan seputar skenario Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia mengatakan Bripka Ricky sempat dipanggil Ferdy Sambo untuk berkumpul guna merancang dan mengikuti skenario baku tembak.

BACA JUGA: Sempat Buka Sepatu, Bripka Ricky Tak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua

Hanya saja, Erman Umar tidak menjelaskan lebih terperinci siapa saja selain Bripka Ricky yang dikumpulkan Ferdy Sambo.

"Itu yang skenario (baku tembak, red) dikumpulkan di Provos," kata Erman Umar di Bareskrim Polri, Selasa (13/9).

BACA JUGA: Ini Alasan Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Sebagai Pahlawan

Menurutnya, Bripka Ricky dan yang lainnya dikumpulkan di Provos oleh Ferdy Sambo setelah insiden baku tembak.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

BACA JUGA: Hotman Paris Merasa Mirip Brad Pitt, Ini Sebabnya

Namun, Erman Umar mengaku tidak membaca secara utuh isi BAP itu.

"Kalau tidak salah, itu di Provos. Itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap (BAP), tebal juga. Jadi, baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan," jelasnya.

Erman Umar mengatakan pengumpulan Bripka Ricky dan lainnya di Provos itu merupakan bagian dari rencana Ferdy Sambo.

"Siapa lagi kalau bukan Sambo, tetapi mungkin Sambo sudah mengatur, dikumpulkan di Provos, persiapan," tambah Erman Umar.

Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard.

Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.

Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler