"Isu-isu yang diadukan terkait dengan penahanan dan penangkapan sekitar 134 berkas. Lalu diskriminasi hukum dalam penyidikan mencapai 893 berkas, penembakan dan kekerasan ada 104 berkas, serta penyiksaan dalam proses pemeriksaan kita menerima pengaduan sekitar 39 berkas," ujar Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah di Jakarta, Selasa (11/12).
Tingginya angka-angka pengaduan ini menurut Otto, mencerminkan reformasi kelembagaan yang dicanangkan Polri dan komitmen Polri terhadap HAM, masih sebatas gaung diatas kertas dan belum berdampak nyata.
"Terkait dengan isu penyiksaan dalam proses pemeriksaan, Komnas HAM memandang penyiksaan merupakan kejahatan serius yang sudah terjadi dalam jangka waktu yang lama, terpola dan sistemik pada tubuh kepolisian," ucapnya.
Namun sayangnya, hingga saat ini kejahatan-kejahatan tersebut tidak juga diproses secara hukum, karena adanya kekosongan hukum. Untuk itu Komnas HAM merekomendasikan pemerintah bersama-sama dengan Komnas HAM untuk segera menyusun Undang-Undang Anti Penyiksaan yang sejalan dengan semangat Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi melalui UU Nomor 5 tahun 1998.
"Dengan demikian, maka kejahatan penyiksaan dapat diproses secara hukum dan dapat dieliminasi," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat : Timwas Century Sudah tak Efektif
Redaktur : Tim Redaksi