"Kalau sudah ditetapkan (Menkum HAM) sebagai rutan tidak akan masalah," tegasnya, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (5/12). Memang, lantaran kekurangan ruangan tahanan, KPK bekerjasama dengan Pomdam Jaya Guntur agar bisa menggunakan ruang tahanannya untuk "mengandangkan" koruptor.
"Aturan besuk itu berlaku bagi semua penghuni rutan. Kalau aturannya itu yah kita harus terima tidak masalah," katanya.
Di sisi lain Sutarman tetap menyatakan menolak permintaan alih status Kompol Novel Baswedan dan 12 penyidik KPK lainnya untuk menjadi pegawai tetap KPK. Namun itu sama sekali tidak terkait dengan penahanan Djoko Susilo.
Menurut dia, penolakan anak buahnya untuk menjadi pegawai tetap di KPK itu terkait masa tugasnya yang telah berakhir di KPK. Karena itu, Mabes Polri telah menawarkan penyidik baru di KPK untuk menggantikan posisi Novel dan temen-temannya tersebut pada satu bulan yang lalu. Tapi, menurutnya hingga saat ini KPK belum menyetujui pergantian tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Pelajari Laporan Mantan Istri Aceng
Redaktur : Tim Redaksi