jpnn.com, BALIKPAPAN - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan tujuh warga Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan murni pelaku kriminal.
Argo membantah bahwa tudingan ketujuh terdakwa kasus dugaan makar adalah tahanan politik, sama sekali tidak benar.
BACA JUGA: Haris Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul, Begini Kronologinya
“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (17/6).
Argo menegaskan, akibat provokasi yang dilakukan oleh tujuh orang itu, banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.
BACA JUGA: Serang Petugas Pakai Pisau, Andi Pratama Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Jenderal bintang dua ini berpendapat, ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa dan sengaja mengembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” tegas Argo.
BACA JUGA: Arci Suratman Tewas Mengenaskan di Tangan Suami Selingkuhan
Mantan Kapolres Nunukan ini menekankan, Polri memiliki alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” tambah Argo.
Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.
Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketujuh terdakwa antara lain, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Kemudian Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Ibu Muda Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Usai Cekcok dengan Suami
Dalam tuntutanya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan