Polri Pastikan Bocah Pengancam Jokowi Bisa Dipidana

Kamis, 24 Mei 2018 – 17:21 WIB
Pemuda berkacamata yang memegang foto Presiden Jokowi sambil mencacinya. Foto: Instagram/jojo_ismyname

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap S (16) yang membuat video berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo. Kini, polisi masih terus memeriksa anak baru gede (ABG) berstatus pelajar itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik tetap bisa memidanakan bocah di bawah umur itu. Sebab, di Indonesia juga ada peradilan anak.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pemuda yang Ancam Bunuh Jokowi

“Nanti peradilan anak. Jadi, jangan macam-macam, tetap kami kejar,” ujar Setyo di Mabes Polri, Kamis (24/5).

Baca juga: Duh, Ada Viral Pemuda Berkacamata Mau Tembak Jokowi

BACA JUGA: Ini Pengakuan Pemuda yang Mau Tembak Presiden Jokowi

Menurut Setyo, usia pelaku memang masih di bawah umur. Namun, kelakuannya justru menunjukkan sudah cukup umur.

“Nanti dilihat. Dari umurnya kan dia di bawah umur. Tapi kelakuannya sudah bukan di bawah umur,” tegasnya.

BACA JUGA: Hari ini Bandara Kertajati Mulai Beroperasi

Sebelumnya video S yang melontarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap Presiden Jokowi menyebar melalui media sosial. Polda Metro Jaya langsung menangkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, S tak punya maksud melakukan itu. Motifnya iseng lantaran pelaku ditantang temannya untuk melakukan hal itu.

"Dan dia tidak bermaksud untuk menghujat bapak presiden dan dia juga tidak membenci presiden. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannnya,” kata Argo, Kamis (24/5).(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Daftar 200 Mubalig, Pak Jokowi Hanya Jawab Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler