Polri Pastikan Kasus Istri Jenderal Tampar Petugas Avsec Diproses Profesional

Kamis, 06 Juli 2017 – 11:16 WIB
Brigjen Rikwanto. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memastikan kepolisian akan memproses secara profesional kasus penamparan yang dilakukan Joice Onsay Marouw kepada petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Rabu (5/7).

Joice yang merupakan istri Direktur Materi Pendidikan Debiddikpimtknas Lemhanas Brigjen Johan Sumampouw itu akan dihukum jika terbukti bersalah.

BACA JUGA: Istri Petinggi Polri Penampar Petugas Bandara Harus Diproses Hukum

"Siapa pun dia, ini bicara hukum. Siapa berbuat apa," kata Rikwanto di kantornya, Kamis (6/7).

Meski begitu, Rikwanto mengaku kedua pihak, baik petugas bandara dan Joice, sama-sama melayangkan laporan ke Polsek Bandara Sam Ratulangi. Petugas melapor dengan penganiayaan, Joice mengadu atas perbuatan tidak menyenangkan. "Ini sudah dilaporkan. Kami serahkan kasusnya ke penyidik," kata dia.

BACA JUGA: Kronologis Istri Jenderal Tempeleng Petugas Bandara Sam Ratulangi, Plakk!

Rikwanto menambahkan, pihaknya akan memanggil keduanya dalam waktu dekat. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa terkait kasus ini.

"Pelapor akan dipanggil dulu kemudian saksi dan terakhir terlapornya. Latar belakang sedang kami cari kenapa dia lakukan pemukulan itu," tandas dia.

BACA JUGA: Ada Penumpang Pukul Petugas Avsec, Menhub: Ini Sudah Jelas!

Sebelumnya, insiden ini terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Dalam video yang tersebar di media sosial, personel yang ditampar adalah petugas Avsec, yang meminta si ibu melepas jam tangan saat pemeriksaan X-Ray. Si ibu tak bersedia sehingga terjadi keributan. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pejabat Tampar Sekuriti Bandara Sam Ratulangi, Lihat Videonya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler