Polri Pengin Pergub Sistem Ganjil Genap Segera Disahkan

Selasa, 31 Juli 2018 – 19:18 WIB
Kendaraan ber-plat ganjil dilarang masuk tol dan berbalik arah saat penerapan hari pertama kebijakan ganjil genap di depan pintu masuk tol Bekasi barat 1, Cikampek, Selasa (13/3). Ganjil genap berlaku pukul 6 hingga 9 pagi. Ilustrasi : Iwan T/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa meminta agar peraturan Gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan sistem ganjil genap bisa segera diterbitkan hari ini, Selasa (31/7).

Pasalnya, kata Royke, dengan disahkan pergub itu maka besok, Rabu (1/8), sudah bisa dilakukan penindakan dan rambu-rambu bisa dipasang.

BACA JUGA: Langgar Ganjil Genap saat Asian Games, Siap-siap Kena Tilang

"Hari ini harus jadi, karena untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ujar dia di Jakarta.

Selain itu, Royke mengaku sudah bertemu dengan pihak terkait dan dikatakan bahwa tinggal dilakukan tahap terakhir hari ini.

BACA JUGA: Penerapan Ganjil Genap untuk Motor Hoaks

"Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kami tidak bisa lakukan penindakan," sambungnya. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Ini 3 Paket Kebijakan Polri Atasi Kemacetan Asian Games 2018

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perluasan Ganjil Genap Turunkan Volume Kendaraan Hingga 26 %


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler