JAKARTA — Makin maraknya perampokan bersenjata api di sejumlah daerah di Indonesia membuat Polri mempercepat rencana penarikan senjata api (senpi) yang kini beredar di masyarakatKarenanya, Polri akan segera mendata ulang kepemilikan senjata oleh warga.
"Saya sedang meminta data ke Baintelkam tentang berapa jumlah (senpi) sebenarnya, berapa dulu yang dikeluarkan dan yang sudah ditarik, serta berapa yang sudha digundangkan dan yang belum," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Senin (23/8).
Dengan pendataan ini, tambahnya, akan diketahui seberapa jumlah senjata api legal yang beredar di masyarakat sehingga penyalahgunaannya dapat diminimalkan
BACA JUGA: Bantah Anggapan Kapolri Stres
"Bagi yang belum (menyerahkan senjata) tolong diserahkan kepada polisi terdekat apalagi kalau suratnya sudah habisLebih lanjut Iskandar mengingatkan, anggota masyarakat yang masih memegang senpi sementara surat izin kepemilikan sudah habis, dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun berdasar UU darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Jadi masyarakat segera lapor ke Polres, Polda atau Mabes Polri, (senpi) akan kita gudangkan
BACA JUGA: Kapolri Hanya Ikuti Saran Dokter
Karena mereka dulu beli sah tapi izin sudah habis masanya, berati itu melanggar hukum," imbuhnya.Sejak beberapa waktu lalu, Polri melakukan pembatasan terhadap kepemilikan senjata api untuk masyarakat sipil
BACA JUGA: Konsekuensi Lemahnya Diplomasi
Karena itu, Polri meminta masyarakat menyerahkan senpi karena tidak ada lagi perpanjangan izin kepemilikan untuk saat ini"Setahu saya sudah tidak ada perpanjangan lagi," paparnya.Seperti diketahui, serentetan peristiwa perampokan bersenjata terakhir terjadi di sebuah Bank di Medan, Sumatera utara pekan lalu, serta toko mas di Tebet, Jakarta SelatanDi Medan, sekitar 16 perampok bersenjata menjarah bank CIMB Niaga dan menewaskan seorang anggota Polisi yang bertugas di bank tersebut.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Kapolri Butuh Istirahat Hingga Jelang Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi