Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:12 WIB
Irjen Ferdy Sambo (berbaju tahanan dan tangan terikat) bersama istrinya, Putri Candrawati, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan terhadap empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (KM).

BACA JUGA: Manoach Rumansara Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua, Siapa Dia?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata Brigjen Andi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

BACA JUGA: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.

Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

BACA JUGA: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9).

"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri; sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

BACA JUGA: Penyidik Konfrontasi Keterangan Putri Candrawathi Besok, Terkait Peristiwa di Magelang

Dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye; sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju, celana, dan sepatu berwarna putih.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler