jpnn.com - JAKARTA- Banyak pihak melayangkan protes atas proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Bahkan ada yang menyebut, Bareskrim menangkap BW seperti membekuk teroris.
Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie mempersilakan pihak Bambang untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika dirasa ada yang tak sesuai dalam proses penangkapannya.
BACA JUGA: Demi Efektivitas Kerja KPK, Desak Polri Terbitkan SP3 untuk BW
"Itu bisa digugat ke praperadilan kalau tindakan penyidik ada yang menyimpang. Tentu dengan mekanisme hukum. Kami beri ruang bisa melalui praperadilan," kata Ronny dalam diskusi 'Drama KPK-Polri' di Jakarta Pusat, Sabtu, (24/1).
Ronny menegaskan bahwa penangkapan Bambang sebagai tersangka sudah sesuai dengan protap dalam Undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.
BACA JUGA: Ini Alasan Baradatu Menyebut Penangkapan BW Cacat Hukum
Penyidik, kata dia, bisa menggunakan kewenangan untuk menangkap seorang tersangka, dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia. Ia menyatakan penyidik juga merekam semua proses penangkapan Bambang, Jumat (23/1) pagi kemarin. Oleh karena itu, kata dia, segala proses bisa dibuktikan, termasuk jika sampai masuk dalam ranah praperadilan.
"Penyidik merekam kegiatan itu, dari situ kita bisa lihat, apa mereka lakukan secara proposional berlebihan, melanggar etika atau tidak," tegas Ronny.
BACA JUGA: Jika Hasto Benar, Samad Sungguh Memuakkan
Selain itu, sambung Ronny, pemborgolan yang dilakukan penyidik tidak bertujuan untuk membuat malu BW maupun lembaga yang dipimpinnya. Oleh karena itulah, kata dia, publik diminta tidak berburuk sangka atas penangkapan tersebut. Apalagi dikaitkan dengan aksi balas dendam Polri.
"Proses (penangkapan) itu begitu tertutup, kami tidak woro-woro bawa media, dan tidak disiarkan media untuk membuat malu lembaga berkaitan," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan KPK, Mahasiswa Banten Tuntut Samad dan BW Turun
Redaktur : Tim Redaksi