Polri Persilakan Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan, Waktunya 3 Hari

Jumat, 26 Agustus 2022 – 07:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nathalie Hamil? Nafa Soroti Sikap Ferdy Sambo, Hotman Merasa Mirip

"Hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 (Perpol Nomor 7 Tahun 2022) dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Mabes Polri.

Jenderal bintang dua itu mengatakan mekanisme pengajuan banding diserahkan secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akui Kejahatan, tetapi Tak Terima Dipecat dari Kepolisian

"Nanti kalau ditanya sekretariatnya ada di Divkum. Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri," ujar Dedi Prasetyo.

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan jangka waktu keputusan banding bakal diputuskan selama 21 hari setelah pengajuan.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Ferdy Sambo Titip Pesan Begini kepada Kak Seto

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," tutur Dedi.

Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).

"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler