jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan enam kepolisian daerah atau polda menjadi prioritas dalam mencegah dan melakukan penindakan pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, enam polda itu adalah Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Dua Pembacok Bambang Alvira Ditangkap di Rumah Sakit, Nih Penampakannya
"Enam polda itu semuanya prioritas," ujar Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum karhutla di Mabes Polri, Jakarta.
Argo mengatakan, ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.
BACA JUGA: Hanifah Khoiron Nisa Meninggal Tidak Wajar, Polisi Turun Tangan
Seperti 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.
"Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana," kata Argo.
BACA JUGA: Cegah Karhutla, MPA Paralegal Majalengka Gandeng TNI-Polri
Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.
Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi Lembu Swarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.
Terkait penegakan hukum karhutla, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Kantor Bupati, Tuh Orangnya
"Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara," ujarnya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan