Di sisi lain, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengisyaratkan tersangka kasus itu adalah orang-orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi di proyek simulator. "Dari rangkaian keseluruhan, masih dalam penyidikan kita dan pelaku pengadaan ini, pelaksana pengadaan di korlantas ini juga orang-orang yang itu, orang-orang nya sedang disidik di KPK, kita tunggu dulu," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/11).
Lantas siapa pihak yang dimaksud Sutarman? Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu enggan menyebut secara eksplisit.
"Pejabat pembuat komitmen dan pelaksana pengadaan yang ada di Korlantas orangnya itu juga. Ini kan sedang disidik di KPK, kita tunggu prosesnya. Kita belum menetapkan tersangka, kita tunggu dulu," ulang Sutarman, menegaskan jawabannya.
Dalam kasus simulator yang tengah ditangani KPK memang terdapat beberapa perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka. Di antaranya, Irjen Djoko Susilo sebagai pengguna anggaran (PA) proyek dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dua perwira lainnya yaitu Bendahara Korlantas Kompol Legimo dan Ketua panita lelang proyek simulator, AKBP Teddy Rismawan masih menjadi saksi di KPK. Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yaitu Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
Meski ada beberapa nama, Bareskrim hingga saat ini belum menyebutkan orang-orang yang dibidik dalam kasus korupsi proyek pelat nomor bernilai Rp 500 miliar itu.
"Saya bilang orangnya itu-itu juga, ini kita tunggu aja. Sekarang sedang disidik KPK, nanti kalau KPK selesai baru kita intensifkan," tegas Sutarman.
Sutarman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pelat nomor belum ditemukan kerugian negara karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Polri juga memilih menunggu penanganan kasus Simulator oleh KPK.
"Jadi proses ini menunggu apa yang dilakukan KPK, silahkan kita tunggu perkembangan. Kita tidak melakukan langkah apapun sebelum KPK selesai," pungkas Sutarman.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosat Pertanyakan Kerugian Negara Rp 1,3 T di Kasus IM2
Redaktur : Tim Redaksi