Polri Resmi Kabulkan Permohonan Autopsi Ulang Keluarga Brigadir J

Rabu, 20 Juli 2022 – 23:39 WIB
Dirtipdum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan permohonan resmi autopsi ulang diajukan kuasa hukum keluarga Brigadir J saat gelar perkara awal yang digelar hari ini. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan ekshumasi atau autopsi ulang keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Kompol Okky Aryano Dkk Bikin Bangga Polri, Ini Prestasinya Hingga Berbuah Penghargaan

Dirtipdum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan permohonan resmi autopsi ulang diajukan kuasa hukum keluarga Brigadir J saat gelar perkara awal yang digelar hari ini.

"Dalam pertemuan awal tadi juga keluarga meminta dilaksankan ekshumasi atau autopsi ulang. Kami sudah menerima suratnya secara resmi," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu malam.

BACA JUGA: Soal Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Mabes Polri Ungkap Hal Ini

Perwira tinggi Polri itu mengaku pihaknya bakal mengautopsi ulang jenazah Brigadir J dalam waktu dekat.

Autopsi ulang itu juga melibatkan tim kedokteran forensik eksternal.

BACA JUGA: Apakah Polri Usut Laporan Pembunuhan Berencana Brigadir J? Irjen Dedi Sebut Jawabannya Hari Ini

"Tentunya akan saya tindaklanjuti dengan cepat dan saya akan berkoordinasi dengan forensik, tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri, termasuk Perstuan Dokter Forensik Indonesia," ujar Andi.

Di sisi lain, Andi mengaku akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM agar ekshumasi itu berjalan lancar.

"Tentu Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya akan berjalan lancar dan hasilnya valid," tutur Andi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Mabes Polri melakukan visum dan autopsi ulang terhadap jenazah Nofryansah Yosua Hutabarat.

"Kami meminta divisum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian daripada almarhum ini," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

Menurut Kamaruddin, autopsi dan visum et repertum ulang itu sekaligus menjawab apakah Brigadir J disiksa atau ditembak terlebih dahulu. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler